Dalam
standar lulusan kurikulum 2013 telah diatur melalui Permendikbud Nomor 54 Tahun
2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang akan menjadi acuan bagi pengembangan
kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dimensi sikap
yaitu seseorang yang memiliki pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya
diri, bertanggung jawab dan berinteraksi dengan lingkungan sosial. Dimensi
keterampilan yaitu seseorang yang memiliki pribadi yang berkemampuan piker dan
tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Dimensi
pengetahuan yaitu manusia yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta
peradaban.
Dalam
kurikulum 2013 kompetrensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang
terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap
sosial yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Penilaian sikap dilakukan melalui
(a) teknik observasi, (b) penilaian diri, (c) penilaian antarteman, dan (d)
jurnal. Teknik observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator yang
diamati. Teknik penilaian diri merupakan penilaian dengan cara meminta peserta
didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks
pencapaian kompetensi. Adapun jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di
luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Instrumen
yang digunakan berupa lembar pengamatan sikap yang dimiliki siswa. Penilaian
sikap sangat diperlukan oleh siswa agar kehidupan dimasa yang akan datang
menjadi lebih baik. Sikap akan membawa siswa tentang cara hidup benar dan tidak
benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar